MEDIA
BANGGAI-Luwuk. Macetnya paripurna pembahasan perubahan komposisi alat
kelengkapan dewan (AKD) pada Selasa (3/4) kemarin, dikuatirkan akan menyebabkan
alat kelengkapan dewan yang ada saat ini menjadi kadaluarsa, atau tidak dapat
bertugas lagi.
Dari
penelusuran Media Banggai, sesuai PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman
penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, khususnya pasal 48 ayat 8,
disebutkan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi
ditetapkan paling lama dua setengah tahun. Begitupula masa jabatan untuk
pimpinan Badan Legislasi yang diatur dalam pasal 52 ayat 3 serta untuk Badan
Kehormatan yang diatur dalam pasal 56 ayat 8, yang juga menegaskan bahwa masa
jabatan pimpinannya adalah dua setengah tahun.
Namun
dugaan kadaluarsa ini ditepis sejumlah anggota dewan. Djufri Diko dari Fraksi
PAN sendiri mengatakan, masa jabatan pimpinan komisi masih memiliki waktu
sampai sebulan kedepan, baru terhitung dua setengah tahun. Karenanya ia
mengatakan, pimpinan komisi belum memasuki masa kadaluarsa. Sedangkan untuk alat
kelengkapan berupa Baleg dan Badan Kehormatan, juga masih beberapa waktu
kedepan, sehingga masih memungkinkan untuk bertugas dan tidak terancam
kadaluarsa.
Meski
demikian, Ibrahim Darise dari Fraksi PAN juga mengatakan, mestinya agenda untuk
pembahasan perubahan alat kelengkapan dewan sudah bisa berjalan dan saat ini
sudah terbentuk pimpinan AKD yang baru. Sebab kata dia, sudah ada rapat Banmus
yang menghasilkan keputusan untuk membentuk komposisi alat kelengkapan dewan
yang baru pada hari Selasa (kemarin-red), dan alat kelengkapan dewan yang baru
itu yang akan bekerja membahas Raperda serta pencabutan Raperda yang
diusulkan eksekutif dan diparipurnakan
pada Rabu dan Kamis pekan ini.
"Dalam
rapat Banmus, berkembang soal rencana
pembahasan usulan pencabutan Raperda dan pembahasan Raperda baru pada Rabu dan
Kamis, akan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang baru. Namun pembentukan
AKD yang baru itu terhenti, karena yang muncul justru masalah fraksi. Padahal
soal fraksi ini tidak menjadi agenda," tegasnya.
Ia
mengatakan, sejatinya perubahan komposisi fraksi bisa diabaikan dan kalau mau
dikonsultasikan, nanti setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan yang baru,
sebab fraksi itu bukanlah alat kelengkapan dewan. Namun kata dia, karena ada
yang hendak memaksakan sesuatu pada persoalan alat kelengkapan dewan, sehingga ada
keinginan melakukan perubahan komposisi pada fraksi yang sejatinya sudah diatur
dalam PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang
tata tertib DPRD, bahwa fraksi itu bersifat permanen selama masa keanggotaan
DPRD.*pr