MEDIA
BANGGAI-Luwuk. Rencana dan strategi Fraksi Partai Golkar untuk 'menguasai'
berbagai alat kelengkapan DPRD Banggai sepertinya berantakan, menyusul tidak
berjalannya konsep penggemukan fraksi beringin itu, dengan menampung berbagai
anggota dewan yang berniat hengkang dari fraksinya.
Semula,
muncul berbagai informasi yang menyebut bahwa beberapa kader parpol di Dewan
Banggai yang hanya memiliki satu dan dua kursi, sudah berencana meninggalkan
fraksi yang menjadi tempat mereka bernaung selama ini, dan kemudian bergabung
dibawah rindangnya beringin. Namun sayang, keinginan pindah fraksi itu,
dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 pasal 31.
Sejumlah
anggota dewan mengatakan, ada indikasi Fraksi Partai Golkar memang hendak
mempertahankan dan menambah posisi-posisi strategis di berbagai alat
kelengkapan dewan yang dianggap 'berkelas lebih,' semisal Komisi C dan Komisi
B. Bahkan ada informasi yang dikumpulkan wartawan, fraksi itu kemungkinan juga
akan mendorong anggota fraksinya, untuk menguasai Komisi A dan Badan
Kehormatan. Disamping itu, upaya memperbesar jumlah anggota fraksi, juga akan makin
memperbesar komposisi raksi beringin itu
di Badan Anggaran, sebagai alat kelengkapan yang fokus membahas pengelolaan,
distribusi dan pengalokasian anggaran APBD maupun APBD Perubahan.
Namun
keinginan fraksi beringin itu sepertinya tersendat, setelah berbagai anggota
dewan dari fraksi diluar Fraksi Partai Golkar, melakukan 'perlawanan' dengan
senjata PP nomor 16 tahun 2010 yang memang menutup pintu bagi perubahan
komposisi fraksi. Anggota dewan Djufri Diko, misalnya membeber fakta-fakta
tentang penolakan Kemenkumham dan Kemendagri, terkait keinginan pindah fraksi
yang pernah terjadi di daerah lain.
Anggota
Dewan Banggai yang hendak hengkang dari Fraksi PAN, Nurwahid, berdalih bahwa
kepindahannya karena perintah Partai Patriot sebagai kendaraan politiknya di
Pemilu Legislatif 2009 silam. Ia menganggap, soal kepindahan tidak diatur oleh
PP nomor 16 tersebut. "Ini hak politik kami untuk pindah," tegasnya.
Sementara
Nurhayat yang ditemui usai sidang, tak memberi komentar apapun soal keinginan
meninggalkan Fraksi PAN tersebut. "Saya no comment," tutur politisi
PKB ini.
Beberapa
anggota dewan yang sempat dikabarkan akan hengkang, akhirnya tak memasukan surat ke pimpinan dewan.
Padahal semula, muncul isu bahwa PDP dan PDS juga akan hengkang dari Fraksi
Persada dan bergabung ke Fraksi Partai Golkar. Sementara PPP juga disebut-sebut
akan meninggalkan Fraksi PAN. Namun semua isu itu akhirnya tak terbukti, karena
saat rapat paripurna kemarin, hanya dua parpol yang mengirimkan surat penarikan anggota
dari Fraksi PAN yakni Partai Patriot dan PKB.
Dengan
kondisi ini, keinginan Fraksi Partai Golkar untuk merebut berbagai posisi
strategis di hampir semua alat kelengkapan dewan buyar seketika.*pr
Pasal 31
PP nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata
tertib DPRD
ayat (1).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan
kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
ayat (2).
Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
ayat (3).
Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di
DPRD.
ayat (4).
Parai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau lebih
dapat
membentuk 1 (satu) fraksi.
ayat (5).
Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan
fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
ayat (6).
Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang memenuhi persyaratan untuk
membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi
gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan.
ayat (7).
Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukan
anggotanya dalam satu fraksi.
ayat (8).
Pembentukan fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
ayat (9).
Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.