Pansus Akan Lapor Hasil Kerja di Paripurna

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Panitia Khusus DPRD Banggai akan melaporkan hasil kerjanya pada paripurna, terkait pembahasan masalah reklamasi dan dugaan penjualan laut di pesisir Maahas.
Anggota Pansus DPRD Safruddin Husain kepada wartawan Selasa (4/9) kemarin mengatakan, untuk kasus reklamasi, sudah jelas direkomendasikan pada jalur hukum, karena ada indikasi tindak pidana. Hal ini kata dia, juga berpadu dengan kerja-kerja kepolisian yang sudah menangani kasus tersebut.
Namun khusus untuk kasus dugaan penjualan laut dan pesisir pantai, hingga kini belum tuntas. Karena itulah, pansus akan melaporkan hasil akhir kerjanya pada rapat paripurna.
Kalangan di Dewan Banggai sendiri mulai menggagas untuk meningkatkan status penyelesaian masalah pesisir Maahas itu untuk ditangani dengan menggunakan hak angket, agar Dewan Banggai bisa melakukan penyelidikan.
“Karena kasusnya tidak tuntas, dan masih banyak hal yang perlu ditelusuri, sehingga akan ada usulan agar kasus itu dibahas dengan menggunakan hak angket, agar ada kewenangan penyelidikan,” terangnya.
Meski demikian kata politisi yang juga sekretaris DPD PPRN Banggai ini, bila nantinya hak angket digunakan, maka ia bukan merupakan kelanjutan pansus sebelumnya. Hanya saja, hasil kerja pansus akan dipakai sebagai data dan dokumen awal untuk memulai kerja-kerja pansus angket. “Jadi pansusnya akan dibentuk baru, bila disetujui oleh paripurna, namun data dan dokumen yang ada di pansus sebelumnya, akan digunakan sebagai dokumen awal,” jelas dia.
Wakil Ketua Komisi A ini berharap, fraks-fraksi di Dewan Banggai akan bersepakat untuk mengusulkan penggunaan hak angket, guna menuntaskan kasus di pesisir Maahas.*pr