Paripurna Kasus Maahas Usai ABT

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Meskipun sudah menyelesaikan pekerjaan sejak beberapa pekan lalu, namun hingga kini kasus pantai Maahas yang dipansuskan DPRD Banggai, belum juga diketahui secara pasti rekomendasinya.
Pasalnya, hingga pekan kedua September ini, DPRD Banggai belum juga menggelar paripurna untuk pembacaan laporan pansus. Kalangan anggota pansus sendiri mengatakan, penetapan jadwal paripurna itu tergantung pimpinan dewan.
Ketua DPRD Banggai Samsulbahri Mang yang ditemui Senin (17/9) kemarin mengatakan, paripurna untuk mendengarkan laporan pansus kasus pantai Maahas yang membahas masalah reklamasi dan dugaan penjualan pesisir pantai, baru akan digelar usai pembahasan anggaran biaya tambahan dalam mementum APBD Perubahan.
“Untuk kasus Maahas, kemungkinan usai ABT,” kata Samsulbahri.
Menurut dia, pada kasus reklamasi, sudah ada informasi akan direkomendasikan penanganannya melalui jalur hukum. Sementara untuk kasus dugaan penjualan pesisir atau asset negara, kemungkinan akan ditingkatkan pembahasannya melalui penggunaan hak angket atau hak mengelidiki.
“Kamipun setuju bila menggunakan hak angket untuk kasus Maahas. Namun ada hal mendesak yakni pembahasan ABT, jadi paripurna hasil pansus direncanakan baru dilaksanakan usai momen tersebut,” tuturnya.*iskandar