Tunjangan Profesi 31 PNS Ditangguhkan

MEDIA-BANGGAI-Salakan. Guna menertibkan kinerja guru, kepala sekolah maupun pengawas, Dinas Dikpora Banggai Kepulauan memberlakukan penangguhan tunjangan profesi terhadap PNS yang malas menjalankan tugas mereka. Dan buktinya, puluhan pegawai negeri sipil lingkup Dinas Dikpora Bangkep terpaksa gigit jari, akibat tunjangan mereka ditangguhkan.
Penangguhan tunjangan puluhan PNS karena dinilai telah melakukan pelanggaran keras, salah satunya adalah tidak aktif dalam menjalankan tugas. Kadisdikpora Bangkep Drs Sudarlim Tiraio dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (10/10) kemarin menyebutkan saat ini sudah ada 31 PNS yang tunjanganya ditangguhkan yakni guru , kepala sekolah maupun tenaga pengawas, yang tidak menjalankan .
“ Penangguhan pembayaran tunjuangan profesi, karena mereka lakukan pelanggaran keras, bisa dicairkan ketika mereka mau membuat surat pernyataan,” katanya.
Dikatakanya, 31 nama yang ditangguhkan pembayaran tunjangan profesi tahun 2012 adalah berinitial AU, Hm, Hu, SN, HSo, MNP, BS,WM, BS, YM, St, TJM, Dh, ANM, Tm, Ar, MHR, SP, SP, AS, LM, Um, Ak, SY, Sy, YP, PE, SL, MT, SH dan ET.
Puluhan PNS yang namanya disebutkan harus membuat surat pernyataan, berupa pengakuan kalau selama ini lalai menjalankan tugas. Selain itu, pengakuan untuk tidak mengulanginya lagi. Surat pernyataan tersebut juga ditanda tangani diatas materai 6000. Ia mengatakan, bila terulang lagi, tidak menutup kemungkinan akan dipecat secara tidak hormat, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil. *AL