BPLH Surati PLN, Terkait Masalah Lingkungan

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Kegiatan pemasangan listrik milik PLN Luwuk bukan saja merugikan, tapi juga mengancam lingkungan. Parahnya, perusahaan sebesar PLN ternyata tidak mengerti spesifikasi izin lingkungan yang harus dibuat dalam setiap kegiatannnya.
 
Kepala Badan pengelolaan lingkungan hidup (BPLH) Kabupaten Banggai Abdul Malik Kasim kepada koran ini mengatakan, PLN Luwuk kurang memahami izin soal lingkungan, tahunya hanya Amdal. Sehingga PLN berkilah jika kegiatan mereka dalam hal penambahan jaringan tidak perlu dokumen lingkungan dalam hal ini Amdal karena kegiatannya relatif kecil. Padahal sebut Abdul Malik, sekecil apapun kegiatan harus memiliki izin lingkungan, sebab di BPLH ada tiga izin lingkungan yang harus dipenuhi, untuk skala besar itu harus menggunakan Amdal, kemudian ada UKL/UPL untuk kegiatan sedang dan SPPL yang paling terendah.
 
“Jadi tidak satupun kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan. Nah mereka cuman tahu Amdal, padahal dibawahnya ada UKL/UPL, dan SPPL,”ujarnya.
 
Abdul Malik mengatakan, BPLH Kabupaten Banggai paska penebangan sejumlah pohon oleh PLN Luwuk, telah menyurat untuk meminta rencana kegiatan lingkungan (RKL) tapi tidak ada.
 
“Kemarin sempat akan dilakukan rapat membahas hal itu, cuman Pak Wabup pada saat bersamaan ditugaskan Bupati, sehingga belum sempat dilaksanakan,”imbuhnya.
 
Tuntutan BPLH Kabupaten Banggai agar PLN memperlihatkan dokumen lingkungannya, menyusul penabangan pohon yang dilakukan PLN Luwuk dalam rangka penambahan jaringan. Harus dipahami PLN penting bagi masyarakat, tapi bukan lantas mengabaikan lingkungan salah satunya dengan menebang pohon sembarangan, apalagi pohon yang ditebang tersebut adalah pohon-pohon yang sengaja ditanam untuk penghijauan dan reboisasi.
 
Terpisah, Assisten menager administrasi dan SDM PT PLN persero Cabang Luwuk Gregorius Adi yang coba dikonfirmasi lewat sambungan short messages service (SMS) Minggu (09/12) kemarin sore, tidak memberikan jawaban.*yanto