Disdikpora Larang Pungutan Les

MEDIA BANGGAI–Luwuk. Usai melakukan rapat bersama yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Banggai, Kepala Bidang dan Koordinator Pengawas (Korwas), Disdikpora Banggai akhirnya merilis surat edaran larangan pungutan seluruh biaya operasional sekolah. 
 
Hal ini dilakukan dalam rangka merealisasikan program pendidikan gratis di seluruh jenjang pendidikan, yakni SD, SMP dan SMA sederajat yang dilansir oleh Disdikpora Banggai kala masih dipimpin Syamsulridjal Poma, beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran tersebut, Dinas yang kini dipimpin Haris Dayanun ini melarang pelbagai pungutan, yakni sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan tak boleh mengadakan pungutan dalam bentuk dana dengan dalih apapun. 
 
Selain itu, sekolah diperbolehkan mengadakan les dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) dengan ketentuan tak bisa melakukan pungutan kepada siswa, melainkan diprogramkan melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) bagi SD dan SMP serta dana pendidikan gratis bagi SMA/SMK/MA. Surat edaran Disdikpora Banggai tersebut juga berisikan tentang larangan pengadaan les di rumah-rumah guru dengan melakukan pungutan kepada siswa serta larangan pengadaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Dan bagi sekolah atau guru yang tidak mengindahkan ketentuan Disdikpora Banggai tersebut bakal dikenakan sanksi administratif. *zul