Kasus Lahan PT DSLNG, Berkas Perkara Empat Tersangka Dilimpahkan

BANGGAI RAYA – Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk lokasi kilang PT. Donggi Senoro LNG (DSLNG) di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, kini sudah tahap 1 (pra penuntutan), sehingga berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).


Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto melalui Kabid Penmas AKP Doni Akbar kepada Sulteng Raya melalui telepon selulernya, Selasa (2/5/2017).

“Sudah tahap 1 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini terdapat empat tersangka. Salah satunya adalah Kadispora Banggai Syaifuddin Muid,” kata AKP Doni Akbar.

Doni Akbar mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari Kabid Humas AKBP Hari Suprapto, berkas perkara empat tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu keterangan dari jaksa, terkait pelimpahan berkas tersebut.

“Tinggal menunggu keterangan dari kejaksaan (koordinasi), apakah berkas yang kita kirim sudah lengkap, ataukah masih ada yang perlu dilengkapi,” ucap AKP Doni Akbar yang baru menjabat sebagai Kabid Penmas Polda Sulteng .

Dikatakannya, keempat tersangka itu yakni Bara Laapi, Kepala Desa Uso Surait Salim, Hotjimin Talib alias Cimin dan Kadispora Banggai Syarifuddin Muid, kini sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Sulteng.

“Bara Laapi dan Surait Salim berkasnya dikirim di kejaksaan pada tanggal 10 April, Hotjimin dan Syarifuddin dikirim tanggal 19 April,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kadispora Banggai ditahan Ditreskrimum Polda Sulteng, karena diduga terlibat kasus penyerobotan seluas 43.569 meter persegi, yang dilaporkan oleh Suyono Ramly (pelapor) kepada terlapor Kadispora Banggai dan PT. Donggi Senoro LNG di lokasi tanah di Desa Uso, Kecamatan Batui. Lahan tersebut bersertifikat atas nama Jamin Mokodompit dan Hadija.

Sementara kasus yang menjerat Surait Salim, merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 2007. Surait dengan kewenangannya sebagai kepala desa, telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas obyek yang bersertifikat. Lahan kepemilikan yang semestinya dikuasai Jamin Mokodompit dan Hadijah sebagai pemegang sertifikat hak milik, secara tiba-tiba telah berganti nama Bara Laapi sesuai surat keterangan tanah (SKT).


Dalam perjalanan kasus ini, awalnya penyidik Satreskrim Polres Banggai telah melakukan serangkaian penyelidikan terhitung sejak 9 Juni 2016, namun karena berkaitan dengan objek vital nasional, maka hal tersebut dilimpahkan ke Polda Sulteng, yang selanjutnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. TMG