Kabid Pajak Tuding Subkon DSLNG Mafia

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Kepala Bidang Pajak dan Retribusi, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Banggai, Nurmi, SE, menyebut sub kontraktor pelaksana pembangunan kilang milik PT. Donggi Senoro LNG di Desa Uso Kecamatan Batui adalah mafia.
Pasalnya sampai saat ini, perusahaan itu tidak mau membayar pajak mineral bukan logam, sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam.
Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah daerah selama ini sudah cukup maksimal, bahkan saat perwakilan dari sepuluh sub kontraktor di undang dalam rapat di kantor DPRD Banggai, telah berjanji akan memenuhi segala kewajiban mereka, namun sampai dengan saat ini tidak pernah terealisasi.
“Janji yang disampaikan pemilik perusahaan sub kontraktor pembangunan kilang LNG di Desa Uso untuk membayar pajak mineral bukan logam di hadapan Bupati dan DPRD hingga kini tidak pernah ditepati, bahkan selain meggelar pertemuan, surat pun sudah di layangkan namun tidak pernah di tanggapi, sehingga layak di sebut mafia,”tegas Nurmi, Senin (26/3) kemarin.
Jika ada itikad baik perusahaan kata dia, mestinya perusahaan menyampaikan kebutuhan material mineral non logam untuk pembangunan kilang LNG agar Pemda dapat menghitung kewajiban pajak dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD). “Selama ini hanya kontraktor lokal yang dibebani membayar pajak, sementara infestor dari luar daerah cenderung menghindari membayar pajak,” kesalnya.
Terkait pemberitaan yang dilansir Media Banggai edisi sebelumnya, dimana Media Relation PT. DS-LNG menyarankan agar Pemda meminta daftar perusahaan yang berada dibawah naungan PT. Japan Group Consortium (JGC) selaku perusahaan pemenang tender pembangunan kilang LNG, kembali Kabid Pajak dan Retribusi ini menanggapi.
“Pemda sudah berulang-ulang kali meminta agar pihak PT. JGC memberikan daftar nama perusahaan yang berada di bawahnya termasuk kontrak dengan suplayer material sirtu agar dapat di hitung kebutuhan material dan kewajiban pajaknya, namun hingga kini juga tidak pernah di penuhi,” kilahnya. Bahkan ungkap Nurmi, sebagai contoh, PT. PATRA selaku penyedia jasa Katering sejak PT. JGC beroperasi di Desa Uso, saat ini telah selesai masa kontraknya dan telah meninggalkan Kabupaen Banggai tanpa membayar sepeserpun Pajak Restoran atas usahanya itu, sehingga telah merugikan keuangan daerah.
“Kepada siapa harus di tagih pajak restorannya, sementara pemilik PT. Patra sudah tidak ada di Kabupaten Banggai. Sedangkan permintaan Bupati dan DPRD saja tidak patuhi sub kontraktor pembangunan kilang LNG, apalagi saya yang hanya kepala bidang, sehingga sangat dibutuhkan komitmen dan itikad baik dari setiap investor untuk memenuhi segala kewajibannya kepada daerah ini,” harapnya. *Aswad