Naskah Akademik Itu Wajib

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Polemik dikalangan anggota dewan dan Pemerintah Kabupaten Banggai apakah naskah akademik sebagai hasil kajian akademik itu wajib atau tidak sebelum pengajuan sebuah Raperda pada DPRD, akhirnya terjawab ketika para anggota pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan unsur Badan Legislasi Dewan Banggai mempertanyakan hal tersebut pada pemerintah pusat.
Dari konsultasi yang dilakukan perwakilan DPRD Banggai pada pemerintah pusat di Jakarta, diperoleh ketegasan bahwa naskah akademik itu wajib sebelum Raperda diajukan pada para wakil rakyat untuk dibahas.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Banggai Djufri Diko Kamis (12/4) tadi malam melalui ponsel mengatakan, sudah ada penegasan dari pemerintah pusat bahwa Raperda yang tidak memerlukan naskah akademik, dan cukup dengan keterangan yang berisi pokok-pokok pikiran, adalah Raperda soal APBD, Raperda soal pencabutan Perda yang bertentangan dengan aturan diatasnya, serta Raperda tentang perubahan atau revisi Perda. "Kalau untuk tiga jenis Raperda tersebut, cukup dengan penyampaikan keterangan berisi pokok-pokok pikiran eksekutif, namun untuk Raperda yang lain, diwajibkan adanya naskah akademik sebagai hasil kajian ilmiah," ucap Djufri mengutip penjelasan pejabat pemerintah pusat yang mereka temui.
Menurutnya, dari hasil konsultasi yang mereka lakukan, maka sudah ada jawaban tegas bahwa Raperda yang akan dibahas oleh Dewan Banggai, termasuk Raperda pembentukan BUMD PT Banggai Sejahtera, memerlukan kajian akademik, untuk mengukur layak tidaknya perusahaan daerah itu dibentuk.
Tak hanya itu, pemerintah pusat kata dia, sudah mengingatkan pula soal kewajiban membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebelum membahas Raperda. "Prolegda ini jadi acuan selama setahun, tentang apa-apa regulasi yang akan dibuat. Kecuali ada hal-hal yang sangat genting, dan memerlukan Raperda khusus untuk menangani masalah genting itu, maka bisa diajukan walaupun tak masuk dalam Prolegda," tegasnya.*pr