Raperda Kecamatan Langgar Kajian Akademik

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kecamatan, khususnya yang mengatur soal pembentukan Kecamatan Luwuk Selatan, dinilai melanggar ketentuan kajian akademik yang disusun oleh tim pengkajian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako yang diketuai Prof.Dr.Sultan,M,MSi.
 Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi DPRD Banggai Hidayat Monoarfa kepada wartawan Rabu (11/4) kemarin di kediamannya di Luwuk.

Menurut politisi PKS ini, dalam Raperda yang juga mengatur pembentukan Kecamatan Luwuk Selatan itu disebutkan bahwa wilayah Luwuk Selatan dari Jole hingga Nambo Padang atau berbatasan dengan Kecamatan Kintom di selatan. Namun dalam kajian akademik yang ada, wilayah Luwuk Selatan hanya dari Jole/Simpong hingga desa Bubung, sementara wilayah Koyoan hingga Namno Padang, adalah bagian Kecamatan Nambo atau nama lainnya Kecamatan Saluan.

Hidayat juga mengatakan,sudah ada bahasa protes dari beberapa warga di kawasan Nambo terkait pemasukan wilayah mereka ke Luwuk Selatan, sebab yang mereka tahu,wilayah itu masuk dalam Kecamatan Nambo atau nama lainnya Saluan.

Karena kondisi inilah kata dia, sehingga mereka di dewan meminta agar pemerintah mengajukan Kecamatan Saluan atau Nambo, dalam paket pembentukan kecamatan baru yang tengah dibahas Dewan Banggai. "Kajian akademik sendiri sudah dilanggar Pemda, sebab wilayah Luwuk Selatan yang ada dalam Raperda, sudah tidak sesuai dengan kajian akademik yang dikeluarkan Fisip Tadulako itu," tegasnya.*pr