Pemda Belum Lakukan Penindakan Disiplin PNS

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Hingga saat ini Pemerinta Daerah Kabupaten Banggai belum melakukan penindakan terhadap para PNS yang tersangkut persoalan hukum sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Padahal beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Luwuk sudah melayangkan surat pemberitahuan nama PNS itu ke Pemda melalui Bupati Banggai.
Semestinya menurut sejumlah praktisi hukum, Pemda harus segera menerapkan PP 53 tersebut agar para PNS dilingkup Pemda Banggai tidak dibiarkan melakukan tindak pidana terutama korupsi tanpa penindakan disiplin PNS mereka.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sebelas nama PNS bermasalah hukum yang dilayangkan Kejari Luwuk belum juga dilakukan penindakan, baik itu tindakan disiplin ringan hingga berat. Padahal dalam PP 53 tersebut dengan jelas mengatur dengan jelas limit ketidak hadiran PNS yang sudah bisa dilakukan penindakan.
“Surat pemberitahuan nama PNS tersangkut persoalan hukum melalui bupati sudah kami layangkan beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan, namun demikian surat tersebut sebatas pemberitahuan saja, jika nantinya dengan masih tetap dibayarkan gaji PNS tersangkut pidana tersebut yang dapat merugikan keuangan negara maka akan kami lakukan penyelidikan tersendiri,” jelas Rizal Manaba, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Luwuk beberapa waktu lalu.
Jika sebelas PNS tersangkut persoalan hukum tersebut ditindak lanjuti oleh Pemda dengan menerapkan PP 53, kemungkinan besar bakal ada PNS yang terkena hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.
Sejumlah warga berharap agar Pemda Banggai dibawah kepemimpinan Sofhian Mile sebagai Bupati dapat menegakkan aturan Displin PNS tersebut, sehingga para PNS dalam melaksanakan tugas yang diembannya akan  menjunjung tinggi disiplin, dengan demikian program pembangunan Membangun Banggai Dari Desa dapat terlaksana. *irwan