MoU Jamkesda Bukan Sistem Polis

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Kepala Dinas Kesehatan Banggai dr.Windarti Abdullah menyatakan, pola pelaksanaan Jamkesda yang telah dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) atau naskah kesepahaman antara Pemda dan PT Askes, tidak menggunakan system polis.MoU itu kata dia Rabu (19/9) kemarin di dewan, hanya mengatur pola kerjasama, yakni ketika ada pasien pemegang kartu Jamkesda yang dirawat, maka klaim Puskesmas atau Rumas Sakit, diajukan pada PT Askes, dan selanjutnya PT Askes menagih klaim itu pada Pemda sesuai besaran tagihan. Dengan demikian, nilai yang dibayar Pemda pada PT Askes, hanya sebesar klaim pelayanan kesehatan yang terjadi.
“Daerah tidak akan dirugikan, sebab uang sebesar Rp2,3 miliar tetap ada di Pemda, dan bila sampai akhir tahun anggaran 2012, nilai klaim yang diajukan tidak sebesar plafon anggaran, maka sisanya akan menjadi silpa. Kalau system polis, nilai uang keseluruhan dalam perjanjian, sudah diserahkan pada perusahaan asuransi, dan berapapun sisanya, tak dapat lagi diambil oleh Pemda,” jelas dia.
Menurut dia, bila nantinya anggaran yang terpakai sesuai klaim PT Askes hanya Rp1 miliar, maka sisanya akan tetap menjadi hak Pemda, karena uangnya memang ada di Dinkes.
Penjelasan ini ia sampaikan menyusul adanya kekuatiran soal besaran angka plafon yang kemungkinan menjadi uang pertanggungan pada polis asuransi. “Jadi saya pastikan, sistemnya bukan polis, tapi hanya kerjasama, sehingga kalau uangnya tidak habis, akan kembali ke daerah,” tegas dia.*iskandar