Komisi A Harus Hearing Penyerobot Trotoar

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Komisi A DPRD Banggai diminta segera melakukan hearing dan memanggil sejumlah pihak terkait penyerobota trotoar yang dilakukan oleh sebagian besar pemilik toko.

Tomundo LINCA Sahrin Taalek kepada koran ini mengatakan, penyerobotan trotoar yang dilakukan oleh beberapa pengusaha untuk kepentingan pribadi sangat disesalkan, mengingat trotoar adalah sebuah fasilitas publik yaitu untuk pejalan kaki.

“Cuman yang aneh meski sudah ramai dibicarakan di koran tapi pemerintah tidak terketuk hatinya,”tuturnya.

Penyerobotan trotoar sebut Sahrin, adalah sebuah pelanggaran yang tidak dapat ditolerir sebab ada kepentinga yang jauh lebih besar yang dirampas, sehingga butuh tindakan tegas dari pemerintah.

“Jangan sampai ada U dibalik B, sehingga ini sulit ditindaki,”bebernya.

Sahrin mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait hanya tegas terhadap pengusaha kecil seperti pedagang kaki lima yang tergolong ekonomi lemah. Tapi ketika berhadapan dengna pengusaha ekonomi mapan, jadi tumpul. Dikatakan, jalan urip sumiharjo Luwuk merupakan jalan protokol yang padat dengan kendaraan roda dua dan empat yang melintas. Artinya, butuh ruang untuk bagi pejalan kaki yaitu trotoar sebagai kawasan aman bagi pejalan kaki. Nah katika trotoar ini sudah dirampas, lantas dimana ruang bagi pejalan kaki.

“Kami mendesak agar Komisi A segera menggelar hearing. Jangan ikut-ikutan jadi tumpul dan tidak kerja untuk kepentingan rakyat,”pungkasnya.*yanto