Pendirian Bank Sampah Sedot Dana Rp200 Juta

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Sedikitnya Rp200 juta lebih dana daerah yang digunakan untuk pendirian Bank Sampah, yang ternyata belum berpayung hukum itu.

Berdasarkan informasi yang didapat, dana tersebut dikucurkan daerah lewat Dinas Cipta Karya dan Tataruang (Disciktar) untuk pendirian awal Bank Sampah tersebut.

“Dananya sudah disalurkan sebesar Rp200 juta,”ujar sumber terpercaya koran ini.

Pendirian Bank Sampah oleh pemkab Banggai, boleh dibilang sangat cepat. Sampai-sampai meski belum memiliki perencanaan yang jelas, dan juga belum memiliki berpayung hukum dalam hal ini Perda, meski begitu Bank Sampah tersebut sudah berdiri.

Sekedar diketahui, inisatif mendirikan Bank Sampah lahir dari hak inisiatif Baleg DPRD Banggai untuk menerbitkan yang namanya Peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan, salah satunya dengan membentuk lembaga yang namanya Bank Sampah. Sebelum Bank sampah itu berdiri, Baleg DPRD Banggai lewat Ketuanya Djufri Diko melakukan konsultasi ke kementrian terkait perihal perencanaan dan pengelolaan persampahan, lewat lembaga yang namanya Bank Sampah ini.*yanto