Saran Caleg Gerindra Ditampung

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Usul tambah daerah pemilihan (dapil) untuk mengantisipasi penetapan kursi ‘haram’ yang disampaikan caleg Gerindra Aswan Ali, direspon KPU Kabupaten Banggai. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut berjanji menampung sekaligus menindak lanjuti ide itu pada KPU Pusat.
Divisi Teknis, Hubungan Partisipasi Masyarakat Data dan Informatika KPU Kabupaten Banggai, Teguh Yuwono Kamis (31/1) mengatakan, penambahan dapil bukan sesuatu yang diharamkan. Karena memang kebijakan itu perlu untuk dilakukan. Terkait dengan saran yang dilontarkan Aswan kata Teguh, KPU tidak menutup mata. “Kami siap menampung, mengkaji sekaligus menjadi dasar usulan pada KPU Pusat,” ujar Teguh.
 
Komisioner KPU yang pada tahun 2010 lalu menggantikan posisi salah satu anggota KPU yang di PAW ini menjelaskan, apapun yang menjadi saran kongkrit publik, tak ada ruang bagi KPU untuk menampiknya. Sebab itu menjadi aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
 
Disentil soal klaim kursi ‘haram’, sebagaimana menjadi salah satu isyu hangat di media ini, Teguh mengaku tak mau masuk dalam ranah itu. Dia beralasan, saat itu belum menjadi anggota KPU. Sehingga tidak punya kompoten memberi penjelasan, terlebih lagi masuk berpolemik lebih jauh. “Waktu itu saya belum menjadi anggota KPU. Jadi tidak pantas saya ikut memberi keterangan,” terang dia.
 
Tapi yang pasti kapasitas KPU Kabupaten Banggai saat itu hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan KPU Pusat. Pada penghujung komentar, Teguh kembali mengajak berpikir untuk membangun pemilu yang bersih, sehingga lebih jujur dan adil (Jurdil). “Kita bangun komitmen bersama menyukseskan Pemilu 2014 sehingga jauh lebih berkualitas. Dengan begitu tak lagi lahir lagi komplain. Semua harus jujur baik penyelenggara maupun peserta pemilu,” pungkasnya. *yan