Eksekusi Tanjung, Pemda Banggai Lakukan Perlawanan Hukum

Pemerintah Daerah Banggai sejatinya tidak tinggal diam memperjuangkan terhadap aset semisal Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Kelurahan Karaton, Perumahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta jalan umum yang menjadi obyek eksekusi di komplek Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Pemda melalui Kantor Pengacara Negara (KPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (26/9/2016), resmi mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet) pihak ketiga atas eksekusi tanah milik ahli waris Salim Albakar di komplek Tanjung, Kelurahan Karaton. Upaya hukum perlawanan Pemda Banggai itu dilakukan, karena dalam objek eksekusi terdapat empat aset Pemda Banggai dengan dasar hak milik dan hak-hak lainnya seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Banggai Juanda yang juga Ketua Tim Pengacara Negara dalam kasus itu, Rabu (28/9/2016) mengungkapkan, KPN telah menerima surat kuasa dari Pemda Banggai guna menyusun surat perlawanan pihak ketiga atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2351.K/Pdt/1997 tanggal 02 Juni 1999 terkait eksekusi tanah di komplek Tanjung, Kelurahan Karaton. Melandasi surat kuasa itu, KPN pada Kejari Banggai kemudian menunjuk empat orang jaksa yakni Juanda, Filemon, Ulfadriyani Mandalani dan Rhenita Tuna guna menyusun surat perlawanan pihak ketiga.

Bahkan kata Juanda, saat ini surat perlawanan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan. Ditambahkan Juanda, Pemda Banggai yang diwakili Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Banggai pada surat perlawanan itu disebut sebagai pelawan, sementara Salim Albakar, Hasdin Lanusu dan Husen Taferoki disebut pihak terlawan.

“Upaya perlawanan adalah upaya hukum luar biasa. Pihak ketiga (Pemda Banggai) melakukan perlawanan atas putusan eksekusi itu, karena ada objek milik Pemda yang masuk dalam wilayah eksekusi. Surat perlawanannya sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan,” kata Juanda kepada Banggai Raya, di ruang kerjanya.

Saat ini, Pengacara Negara menunggu adanya surat panggilan (relaas) sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk, namun sampai saat ini surat relaas itu belum keluar menunggu adanya penetapan jadwal sidang. Pada intinya kata Juanda, Pengacara Negara yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada upaya perlawanan itu akan diterima dan dikabulkan majelis hakim.

“Materinya itu tadi, mempertahankan aset pihak ketiga dalam hal ini Pemda Banggai yang ada di Tanjung. Empat aset itu, berupa dua gedung kantor, satu perumahan dan jalan,” tambahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Banggai Raya menyebutkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Luwuk telah menerima surat yang diajukan Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Banggai mengenai surat perlawanan itu. Soal penentuan jadwal persidangan belum diketahui, karena surat itu masih berada di meja Ketua PN Luwuk untuk ditandatangani. Saat ini, Ketua PN Luwuk, Nanang Zulkarnain tengah berada di luar daerah untuk kepentingan urusan dinas. CR5

Keterangan Foto : JUANDA, Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (28/9/2016) memperlihatkan surat perlawanan pihak ketiga (Pemda Banggai) atas eksekusi sejumlah aset milik Pemda Banggai yang masuk dalam obyek eksekusi tanah milik Salim Albakar. FOTO: IRWAN K BASIR/BANGGAI RAYA

sumber : BANGGAI RAYA